Selasa, 30 Juli 2019

Para Mujahid Keyboard, Akan Kau Bawa Kemana Followersmu?


Share tentang Ilmu Agama itu bagus, karena bisa mendapatkan pahala jariyah. Namun perlu diperhatikan juga kaidah-kaidah dalam share mengenai Agama di Medsos.

Berikut ini adalah kaidah dalam share tentang masalah Agama di medsos :

1. Pastikan Haditsnya Shahih atau tidak
2. Pastikan pemahamannya benar atau tidak
3. Rujukannya jelas atau tidak
4. Tanyakan kepada Ustadz atau Ahli Ilmu tentang kebenarannya!
5. Share-nya kepada siapa? (karena tidak setiap ‘Ilmu’ bisa kita sampaikan kepada semua orang)
karena ada banyak dalil dalam point ini, salah satunya:

Dari Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu, ia berkata; “Aku pernah dibonceng oleh Nabi ﷺ di atas seekor keledai. Lalu Beliau ﷺ bersabda kepadaku:

يَامُعَاذُ ، أَتَدْرِيْ مَا حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ ، وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ ؟ قُلْتُ : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ ؛ قَالَ : حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوْهُ وَلَا يُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا ، وَحَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا. قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ ؟ قَالَ : لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوْا

Wahai Mu’âdz! Tahukah engkau apa hak Allâh yang wajib dipenuhi oleh para hamba-Nya dan apa hak para hamba yang pasti dipenuhi oleh Allâh?’ Aku menjawab, ‘Allâh dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.’ Beliau bersabda, ‘Hak Allâh yang wajib dipenuhi oleh para hamba-Nya ialah mereka hanya beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Sedangkan hak para hamba yang pasti dipenuhi Allâh ialah sesungguhnya Allâh tidak akan menyiksa orang yang tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.’ Aku bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh! PERLUKAH AKU MENYAMPAIKAN KABAR GEMBIRA INI KEPADA ORANG ORANG?
Beliau ﷺ menjawab, ‘JANGANLAH KAU SAMPAIKAN KABAR GEMBIRA INI KEPADA MEREKA SEHINGGA MEREKA AKAN BERSIKAP MENYANDARKAN DIRI (KEPADA HAL INI DAN TIDAK BERAMAL SHALIH)’.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Jika dikhawatirkan akan timbul bahaya yang lebih besar dalam penyampaian masalah kepada sebagian orang, maka (lebih baik) disembunyikan dari mereka agar mereka tidak terjatuh pada hal yang berbahaya.

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.





Related Posts