Tampilkan postingan dengan label Ramadhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ramadhan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Mei 2020

Begini Cara Iktikaf di Rumah Saat Masa Pandemi

Begini Cara Iktikaf di Rumah Saat Masa Pandemi

View Article

Bahasan kali ini disarikan dari bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaily pada bahasan iktikaf. Aturan-aturan berikut yang dipakai madzhab Syafii saat iktikaf. Moga bisa membantu dalam memahami iktikaf saat masa pandemi yang mengharuskan kita di rumah saja.

Pengertian iktikaf

Iktikaf secara etimologi berarti menetapi, tidak meninggalkan. Menurut Imam Syafii, menetapnya seseorang pada sesuatu disebut dengan iktikaf, terserah ada yang menetap pada kebaikan atau kemaksiatan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat,

إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَٰذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ

“(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?” (QS. Al-Anbiya’: 52)

Tentang iktikaf (menetap) dalam kebaikan disebutkan dalam ayat,

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ

“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Iktikaf secara istilah syari (terminologi) adalah menetap di dalam masjid, dilakukan oleh orang tertentu, dengan niat yang khusus. Istilah iktikaf di sini hanyalah iktikaf dalam kebaikan saja.

Rukun dan syarat iktikaf

Pertama: Orang yang beriktikaf haruslah memenuhi tiga syarat yaitu Islam, berakal, dan bersih dari hadats besar (yaitu junub, haidh, dan nifas).

Yang masih sah iktikafnya: (1) anak kecil yang sudah tamyiz, (2) wanita yang sudah bersuami dengan syarat telah diizinkan suaminya. Jika wanita ini iktikaf tanpa izin suami, berarti ia dianggap menyelisihi, iktikafnya tetap sah, namun melakukan keharaman.

Kedua: Masjid

Iktikaf hanyalah sah jika dilakukan di masjid, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyatakan, “Iktikaf di musala rumah wanita atau di musala laki-laki. Tempat semacam ini masih bisa diubah dan orang junub masih boleh berdiam di dalamnya. Para wanita di masa dulu selalu melakukan iktikaf di masjid. Karena memang iktikaf itu hanyalah di masjid. Hal ini sebagaimana firman Allah,

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ

“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:228)

Berdasarkan ittiba’ dan ijmak, masjid adalah syarat dilakukannya iktikaf.

Iktikaf ini bisa dilakukan di setiap masjid. Masjid jamik yang didirikan shalat Jumat di dalamnya lebih utama dan afdal karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan iktikaf di masjid jamik. Alasan afdal lainnya, jumlah jamaah di masjid biasa lebih banyak. Memilih masjid jamik juga akan lepas dari perselisihan pendapat, karena ada yang berpendapat bahwa iktikaf di masjid jamik itu jadi syarat wajib. Kalau yang dipilih adalah masjid jamik, tentu tidak perlu keluar untuk shalat Jumat ke masjid lainnya.

Ketiga: Berniat

Hukumnya adalah wajib mengawali iktikaf dengan niat, yakni berniat menetap di masjid selama waktu tertentu untuk ibadah.

Keempat: Menetap di masjid

Orang yang beriktikaf haruslah menetap di masjid selama waktu tertentu yang disebut diam secara urf (menurut kebiasaan). Para ulama Syafiiyah katakan sekadar lamanya thumakninah ketika rukuk dan semacamnya. Kalau hanya lewat dari satu pintu menuju pintu lainnya tidaklah disebut iktikaf. Diamnya di masjid tidaklah harus satu malam penuh. Akan tetapi, disunnahkan iktikaf dilakukan sehari.

Waktu iktikaf

Iktikaf boleh dilakukan pada waktu malam atau siang, juga termasuk pada waktu terlarang untuk shalat, boleh juga iktikaf dilakukan saat hari raya Idulfitri dan Iduladha, serta hari-hari tasyrik.

Syarat iktikaf adalah berdiam di masjid, boleh dalam waktu lama, bisa pula dalam waktu sebentar saja, sampai satu jam atau sekejap, bisa pula seharian, atau sebulan.

Bagaimana cara iktikaf saat masa pandemi?

Kalau kita melihat iktikaf haruslah di masjid, tidak bisa di rumah, walaupun ada musala rumah. Berdiam di musala rumah tidak disebut sebagai iktikaf.

Sebagai gantinya di masa pandemi, perbanyaklah ibadah di rumah (giat baca Al-Qur’an, kaji tafsirnya, berdzikir, perbanyak shalat sunnah, dll), termasuk pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Moga kita tetap mendapatkan pahala iktikaf karena pandemi ini jadi uzur yang membuat kita hanya bisa beribadah di rumah.

Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996)

Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan,

وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا

“Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6:136)

Semoga bermanfaat.


Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho

Selasa, 04 Juni 2019

Malam Takbiran yang Ternodai

Malam Takbiran yang Ternodai

View Article

Kami menyaksikan sepanjang jalan para pemuda bercampur pemudi melantukan takbiran. Namun ada musibah yang terjadi, lafazh takbiran tersebut malah diiringi dengan suara drum band. Takbiran saat ini memang bertambah aneh. Kalau mau dibilang amat jauh dari sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena takbiran yang mengagungkan Rabb mereka malah dicampur dengan maksiat.

Takbir di Penghujung Ramadhan

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Kata Syaikh As Sa’di rahimahullah, “Ketika bulan itu sempurna, hendaklah bersyukur pada Allah Ta’ala karena taufik dan kemudahan bagi hamba-Nya. Syukur tersebut diwujudkan dalam bentuk takbir ketika Ramadhan itu selesai. Takbir tersebut dimulai ketika melihat hilal Syawal hingga berakhirnya khutbah ‘ied.” (Taisir Al Karimir Rahman, 87)

Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut,  para ulama berbeda pendapat. Ada enam pendapat dalam hal ini: (1) takbir tersebut adalah ketika malam idul fithri, (2) takbir tersebut adalah ketika melihat hilal Syawal hingga berakhirnya khutbah Idul Fithri, (3) takbir tersebut dimulai ketika imam keluar untuk melaksanakan shalat ied, (4) takbir pada hari Idul Fithri, (5) yang merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i, takbir ketika keluar dari rumah menuju tanah lapang hingga imam keluar untuk shalat ‘ied, (6) yang merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, takbir tersebut adalah ketika Idul Adha dan ketika Idul Fithri tidak perlu bertakbir (Lihat Fathul Qodir, 1/239).

Dalam suatu riwayat disebutkan,

كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.” (Dikeluarkan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Dari riwayat ini, yang sesuai sunnah sebagaimana pula menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i bahwa takbir Idul Fithri mulai dikumandangkan dari rumah menuju tanah lapang hingga imam keluar untuk shalat ‘ied.

Takbiran yang Ternodai

Jika kita melihat agungnya mengagungkan nama Allah di atas, satu problema yang sangat disayangkan adalah pengagunggan  terhadap Allah dicampur dengan maksiat. Itulah yang kami saksikan dengan mata kepala kami sendiri. Padahal sudah teramat jelas bahwa musik dan alat musik termasuk hal yang terlaknat karena masuk dalam kategori haram. Lihatlah dalam ayat Qur’an lalu kita menilik dalam kitab tafsir.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7). Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِ “lahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakri –rahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata,

الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ.

“Yang dimaksud (perkataan yang tidak berguna dalam ayat tersebut) adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali. (Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127)

Demikian pula dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa di zaman saat ini terlah terbukti nyanyian yang haram dikemas sedekimian rupa sehingga takbiran yang berbau musik pun dianggap halal, begitu pula nasyid islami yang menggunakan alat musik dianggap sama halalnya. Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas).  Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu haram. Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani –rahimahumullah-.

Kita pun bisa melihat kalam para ulama yang menjelaskan tentang haramnya nyanyian dan alat musik.

Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.” Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.” Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.” (Lihat Talbis Iblis, 289)

Imam Abu Hanifah membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa. Imam Malik bin Anas berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.” Imam Asy Syafi’i berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.” Imam Ahmad bin Hambal berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.” (Lihat Talbis Iblis, 280-284)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.” (Majmu’ Al Fatawa, 11/576-577)
Jadi amat disayangkan, takbiran yang berisi pengagungan pada nama Allah, malah menjadi malapetaka karena dihiasi dengan alat musik, alat yang jadi guna-guna setan. Sungguh amat menyayangkan kondisi umat Islam saat ini. Kenapa mereka tidak berdzikir dengan penuh khusyu sambil merenungkan maknanya di masjid dan di rumahnya, tanpa mesti keliling dengan membuat keributan dengan memukul alat-alat yang jelas Allah murka?

Semoga menjadi renungan. Wallahu waliyyut taufiq.




Panggang-Gunung Kidul, 27 Ramadhan 1432 H
Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho
Panduan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha

Panduan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha

View Article

Hukum Shalat Idul Fitri & Idul Adha

Shalat Id hukumnya wajib bagi setiap muslim. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qoyim. Dalil pendapat ini adalah sebagai berikut:

1. Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melaksanaknnya. Karena sejak shalat Id ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, beliau senantiasa melaksanakannya sampai beliau meninggal

2. Kebiasaan para khulafa ar-Rosyidin setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa shalat Id merupakan ibadah yang sangat disyariatkan dalam Islam.

3. Hadis Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha, bahwa beliau mengatakan: Kami diperintahkan untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha….(HR. Bukhari dan Muslim)

Adanya perintah menunjukkan bahwa itu wajib, karena hukum asal perintah adalah wajib

4. Shalat Id merupakan salah satu syiar Islam yang paling besar.

Adab Shalat Hari Raya

1. Mandi pada Hari Id. Dari Nafi’, beliau mengatakan

أن عبد الله بن عمر كان يغتسل يوم الفطر قبل أن يغدو إلى المصلى

bahwa Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma mandi pada hari Idul Fitri sebelum berangkat ke lapangan. (HR. Malik dan asy-Syafi’i dan sanadnya shahih)

Al-Faryabi menyebutkan bahwa Said bin al-Musayyib mengatakan:

سنة الفطر ثلاث : الـمَشْي إِلى الـمُصَلى ، و الأَكل قَبل الخُروج، والإِغتِسال

“Sunah ketika Idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar (menuju lapangan), dan mandi. (Ahkamul Idain karya al-faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani)

Catatan: Dibolehkan untuk memulai mandi hari raya sebelum atau sesudah subuh. Ini adalah pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafi’i dan pendapat yang dinukil dari imam Ahmad. Allahu a’lam.

2. Berhias dan Memakai Wewangian. Dari Ibnu Abbas, bahwa pada suatu saat di hari Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ هَذَا يَومُ عِيدٍ جَعَلهُ الله لِلمُسلِمِينَ فمَن جاءَ إلى الـجُمعةِ فَليَغتَسِل وَإِن كانَ عِندَه طِيبٌ فَليَمسَّ مِنهُ وَعَلَيكُم بِالسِّواكِ

“Sesungguhnya hari ini adalah hari raya yang Allah jadikan untuk kaum muslimin. Barangsiapa yang hadir jumatan, hendaknya dia mandi. Jika dia punya wewangian, hendaknya dia gunakan, dan kalian harus gosok gigi.” (HR. Ibn Majah dan dihasankan al-Albani)

3. Memakai Pakaian yang Paling Bagus. Dari Jabir bin Abdillah, beliau mengatakan:

كانت للنبي -صلى الله عليه وسلم- جُبّة يَلبسُها فِي العِيدَين ، وَ يَوم الـجُمعَة

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki jubah yang beliau gunakan ketika hari raya dan hari Jumat.” (HR. Ibn Khuzaimah dan kitab shahihnya)

Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan: Umar bin Khathab pernah mengambil jubah dari sutra yang dibeli di pasar. Kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Ya Rasulullah, saya membeli ini, sehingga engkau bisa berhias dengannya ketika hari raya dan ketika menyambut tamu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya karena baju itu terbuat dari sutra. (HR. Bukhari, Muslim, dan an-Nasa’i)

Imam as-Sindi mengatakan: “…dari hadis disimpulkan bahwa berhias ketika hari raya merupakan kebiasaan yang mengakar di kalangan mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, yang artinya kebiasaan itu tetap belaku… (Hasyiah as-Sindy ‘ala an-Nasa’i, 3:181)

4. Tidak Makan Sampai Pulang dari Shalat Idul Adha dengan Daging Kurban. Dari Buraidah, beliau berkata:

لاَ يَـخرجُ يَومَ الفِطرِ حَتَّى يَطعَمَ ولاَ يَطعَمُ يَومَ الأَضْحَى حَتَّى يُصلِّىَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat menuju shalat Idul Fitri sampai beliau makan terlebih dahulu, dan ketika Idul Adha, beliau tidak makan sampai shalat dahulu. (HR. At Turmudzi, Ibn Majah, dan dishahihkan al-Albani)

5. Menuju lapangan sambil berjalan dengan penuh ketenangan dan ketundukan. Dari sa’d radliallahu ‘anhu,

أنَّ النَّبـىَّ -صلى الله عليه وسلم- كانَ يَـخْرج إلَى العِيد مَاشِيًا وَيَرجِعُ مَاشِيًا

Bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan dengan berjalan kaki dan beliau pulang juga dengan berjalan. (HR. Ibn majah dan dishahihkan al-Albani)

Waktu Shalat Id

Dari Yazid bin Khumair, beliau mengatakan: suatu ketika Abdullah bin Busr, salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersama masyarakat menuju lapangan shalat Id. Kemudian beliau mengingkari keterlambatan imam. Beliau mengatakan:

إِنّا كُنّا قَد فَرَغنَا سَاعَتَنَا هَذه و ذلكَ حِينَ التَّسبِيح

“Kami dulu telah selesai dari kegiatan ini (shalat Id) pada waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan.” (HR. Bukhari secara mu’allaq dan Abu Daud dengan sanad shahih)

Keterangan: maksud: “waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan”: setelah berlalunya waktu larangan untuk shalat, yaitu ketika matahari terbit.

Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Idul Fitri dan menyegerahkan shalat Idul Adha. Sementara Ibnu Umar -orang yang sangat antusias mengikuti sunah- tidak keluar menuju lapangan sampai matahari terbit. Beliau melantunkan takbir sejak dari rumah sampai tiba di lapangan. (Zadul Ma’ad, 1:425)

Syaikh Abu Bakr al-Jazairi mengatakan: Waktu mulainya shalat Id adalah sejak matahari naik setinggi tombak sampai tergelincir. Namun yang lebih utama adalah shalat Idul Adha dilaksanakan di awal waktu, sehingga memungkinkan bagi masyarakat menyelesaikan sembelihannya dan mengakhirkan pelaksanaan sahalat Idul Fitri, sehingga memungkinkan bagi masyarakat untuk membagikan zakat fitrinya. (Minhajul Muslim, hal. 278)

Tempat Pelaksanaan Shalat Id

1. Ketika di Mekah

Tempat pelaksanaan shalat Id di Mekah yang paling afdhal adalah di Masjidil Haram. Karena semua ulama senantiasa melaksanakan shalat Id di masjidil haram ketika di makah.

Imam an-Nawawi mengatakan: …ketika di Mekah, maka masjidil haram paling afdhal (untuk tempat shalat Id) tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, 5:524)

2. Di Luar Mekah

Tempat shalat Id yang sesuai sunah adalah lapangan. Kecuali jika ada halangan seperti hujan atau halangan lainnya.

Dari Abu Sa’id al-Khudri,

كَانَ رَسُول الله -صلى الله عليه وسلم- يَـخْرجُ يَومَ الفِطرِ و الأَضحَى إلَى الـمُصلَّى، فَأَوَّلُ شَىْءٍ يَبْدَأ بِهِ الصَّلاةُ

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan ketika Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat Id. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnul Haj al-Makki mengatakan: …sunah yang berlaku sejak dulu terkait shalat Id adalah dilaksanakan di lapangan. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat di masjidku (masjid nabawi) lebih utama dari pada seribu kali shalat di selain masjidku, kecuali masjidil haram.” meskipun memiliki keutamaan yang sangat besar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap keluar menuju lapangan dan meninggalkan masjid. (al-Madkhal, 2:438)

Catatan: Dianjurkan bagi imam untuk menunjuk salah seorang agar menjadi imam shalat Id di masjid bagi orang yang lemah -tidak mampu keluar menuju lapangan-, sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah.

Adab Ketika Menuju Lapangan

1. Berangkat dan pulangnya mengambil jalan yang berbeda. Dari Jabir bin Abdillah radliallahu ‘anhuma,

إِذا كانَ يَومُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّريقَ

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hari raya mengambil jalan yang berbeda (ketika berangdan dan pulang). (HR. Bukhari)

2. Dianjurkan bagi makmum untuk datang di lapangan lebih awal. Adapun imam, dianjurkan untuk datang agak akhir sampai waktu shalat dimulai. Karena imam itu ditunggu bukan menunggu. Demikianlah yang terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat

3. Bertakbir sejak dari rumah hingga tiba di lapangan

Termasuk sunah, bertakbir di jalan menuju lapangan dengan mengangkat suara. Adapun para wanita maka dianjurkan tidak mengeraskannya, sehingga tidak didengar laki-laki. Dalil lainnya:

A. Riwayat yang shahih dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani)

B. Riwayat dari Muhammad bin Ibrahim, bahwa Abu Qotadah radliallahu ‘anhu berangkat shalat Id dan beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. (HR. al-Faryabi dalam Ahkamul Idain)

4. Tidak boleh membawa senjata, kecuali terpaksa

Dari Said bin Jubair, beliau mengatakan: Kami bersama Ibnu Umar, tiba-tiba dia terkena ujung tombak di bagian telapak kakinya. Maka aku pun turun dari kendaraan dan banyak orang menjenguknya. Ada orang yang bertanya: Bolehkah kami tau, siapa yang melukaimu? Ibnu Umar menunjuk orang itu: Kamu yang melukaiku. Karena kamu membawa senjata di hari yang tidak boleh membawa senjata…(HR. Bukhari)

Al-Hasan al-Bashri mengatakan: Mereka dilarang untuk membawa senjata di hari raya, kecuali jika mereka takut ada musuh. (HR. Bukhari secara mu’allaq)

Wanita Haid Tetap Berangkat ke Lapangan

Disyariatkan bagi wanita untuk berangkat menuju lapangan ketika hari raya dengan memperhatikan adab-adab berikut:

Memakai jilbab sempurna (hijab). Dari Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha mengatakan:

أمرنا رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أن نخرجهن في الفطر والأضحى: العواتق، والحيض، وذوات الخدور، فأما الحيض فيعتزلن الصلاة، ويشهدن الخير ودعوة المسلمين

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha…. Saya bertanya: Ya Rasulullah, ada yang tidak memiliki jilbab? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syarat Wanita Berangkat ke Lapangan

Pertama, Tidak memakai minyak wangi dan pakaian yang mengundang perhatian

Dari zaid bin Kholid Al Juhani radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تـمنَــعوا إماءَ الله الـمسَاجدَ، و ليَخرُجنَ تَفلاَتٍ

“Janganlah kalian melarang para wanita untuk ke masjid. Dan hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafilaat.” (HR. Ahmad, Abu daud dan dishahihkan al-Albani)

Keterangan: Makna “tafilaat” : tidak memakai winyak wangi dan tidak menampakkan aurat

Kedua, Tidak boleh bercampur dengan laki-laki

Ummu Athiyah mengatakan:

فليكن خلف الناس يكبرنّ مع الناس

Hendaknya mereka berjalan di belakang laki-laki dan bertakbir bersama mereka. (HR. Muslim)

Sunah-sunah Ketika di Lapangan

1. Mengeraskan bacaan takbir sampai imam datang (mulai shalat). Dari Nafi,

كان ابنُ عُمر يـخرج يوم العيد إلى المصلى فيكبر ويرفع صوته حتى يَأتِي الإمام

Bahwa Ibnu Umar beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani)

Dari al-Walid, bahwa beliau bertanya kepada al-Auza’i dan Imam Malik tentang mengeraskan takbir ketika hari raya. Keduanya menjawab: Ya, boleh. Abdullah bin Umar mengeraskan takbir ketika Idul Fitri sampai imam keluar. (HR. al-Faryabi)

2. Tidak ada adzan dan qamat ketika hendak shalat. Dari Jabir bin samurah radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

صليت مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم- العيدين غير مرة ولا مرتين بغير أذان ولا إقامة

Saya shalat hari raya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kali, tidak ada adzan dan qamat. (HR. Muslim)

Ibnu Abbas dan jabir bin Abdillah mengatakan: Tidak ada adzan ketika Idul Fitri dan tidak juga Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Tidak ada shalat sunah qabliyah dan ba’diyah di lapangan. Dari Ibn abbas,

أَنَّ النَّبِىّ -صلى الله عليه وسلم- خَرجَ يَومَ الفِطرِ، فَصلَّى رَكعَتَينِ لَـم يُصَلّ قَبلَهَا و لا بَعدَهَا و مَعَهُ بِلاَلٌ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan ketika Idul Fitri, kemudian shalat dua rakaat. Tidak shalat sunah sebelum maupun sesudahnya. Dan beliau bersama Bilal. (HR. Bukhari dan al-baihaqi)

Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat, tidaklah melakukan shalat apapun setelah mereka sampai di lapangan. Baik sebelum shalat Id maupun sesudahnya. (Zadul Ma’ad, 1/425)

Catatan:

1. Dibolehkan untuk melaksanakan shalat sunah setelah tiba di rumah

Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melaksanakan shalat sunah apapun sebelum shalat Id. Setelah pulang ke rumah, beliau shalat dua rakaat. (HR. Ibn Majah dan dishahihkan Al Albnai)

2. Orang yang shalat Id di masjid, tetap disyariatkan untuk melaksanakan shalat tahiyatul masjid, mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين

Apabila kalian masuk masjid maka jangan duduk sampai shalat dua rakaat.” Demikian penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Shalatul idain karya Sa’id al-Qohthoani)

Tata Cara Shalat Id

Pertama, sutrah (pembatas shalat) bagi imam

Dari Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menuju lapangan pada hari raya, beliau perintahkan untuk menancapkan bayonet di depan beliau, kemudian beliau shalat menghadap ke benda tersebut. (HR. Bukhari)

Kedua, Shalat id dua rakaat

Umar bin Khatab mengatakan:

صلاة الجمعة ركعتان، وصلاة الفطر ركعتان،وصلاة الأضحى ركعتان

“Shalat Jumat dua rakaat, shalat Idul Fitri dua rakaat, shalat Idul Adha dua rakaat…” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)

Ketiga, Shalat dilaksanakan sebelum khutbah

Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khhutbah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Keempat, takbir ketika shalat Id

takbiratul ihram di rakaat pertama, lalu membaca do’a iftitah, kemudian bertakbir tujuh kali. Di rakaat kedua, setelah takbir intiqal berdiri dari sujud, kemudian bertakbir 5 kali

Dari Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika Idul Fitri dan Idul Adha, di rakaat pertama: 7 kali takbir dan lima kalli takbir di rakaat kedua, selain takbir rukuk di masing-masing rakaat. (HR. Abu daud dan Ibn Majah dan dishahihkan al-Albani)

Al-Baghawi mengatakan: Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan shabat maupun orang-orang setelahnya. Mereka bertakbir ketika shalat Id: di rakaat pertama tujuh kali selain takbiratul ihram dan di rakaat kedua lima kali selain takbir bangkit dari sujud. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu bakar, Umar, Ali… radliallahu ‘anhum … (Syarhus Sunah, 4:309. dinukil dari Ahkamul Idain karya Syaikh Ali Al-halabi)

Kelima, Mengangkat tangan ketika takbir tambahan

Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir-takbir shalat Id. (Ahkamul Idain, hal. 20)

Namun terdapat riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir tambahan shalat Id. (Zadul Maad, 1/425)

Al-Faryabi menyebutkan riwayat dari al-Walid bin Muslim, bahwa beliau bertanya kepada Imam malik tentang mengangkat tangan ketika takbir-takbir tambahan. Imam malik menjawab: ya, angkatlah kedua tanganmu setiap takbir tambahan…(Riwayat al-Faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani)

Keterangan: Maksud takbir tambahan: takbir 7 kali rakaat pertama dan 5 kali rakaat kedua.

Keenam, dzikir di sela-sela takbir tambahan

Syaikh Ali bin Hasan Al halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang dzikir tertentu di sela-sela takbir tambahan. (Ahkamul Idain, hal. 21)

Namun terdapat riwayat yang shahih dari ibn mas’ud radliallahu ‘anhu, beliau menjelaskan tentang shalat Id:

بين كل تكبيرتين حمد لله و ثناء على الله

Di setiap sela-sela takbir tambahan dianjurkan membaca tahmid dan pujian kepada Allah. (HR. al-Baihaqi dan dishahihkan al-Albani)

Ibnul Qoyim mengatakan: Disebutkan dari Ibn Mas’ud bahwa beliau menajelaskan: (di setiap sela-sela takbir, dianjurkan) membaca hamdalah, memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zadul Maad, 1/425)

Ketujuh, bacaan ketika shalat

Setelah selesai takbir tambahan, membaca ta’awudz, membaca Al Fatihah, kemudian membaca surat dengan kombinasi berikut:

1. Surat Qaf di rakaat pertama dan surat Al Qamar di rakaat kedua.

2. Surat Al A’la di rakaat pertama dan surat Al Ghasyiah di rakaat kedua.

Semua kombinasi tersebut terdapat dalam riwayat Muslim, An nasai dan At Turmudzi

Kedelapan, tata cara selanjutnya

Tata cara shalat Id selanjutnya sama dengan shalat lainnya, dan tidak ada perbedaan sedikit pun (Ahkamul Idain, hal. 22)

Orang yang Ketinggalan Shalat Id

Orang yang ketinggalan shalat Id berjamaah maka dia shalat dua rakaat.

Imam Bukhari mengatakan: Bab, apabila orang ketinggalan shalat Id maka dia shalat dua rakaat. (shahih Bukhari)

Atha’ bin Abi Rabah mengatakan:

إذا فاته العيد صلى ركعتين

Apabila ketinggalan shalat Id maka shalat dua rakaat. (HR. Bukhari)

Adapun orang yang meninggalkan shalat Id dengan sengaja, maka pendapat yang nampak dari Syaikhul Islam Ibn taimiyah; dia tidak disyariatkan untuk mengqadla’nya. (Majmu’ Al fatawa, 24/186)

Khotbah Shalat Id

Pertama, dilaksanakan setelah shalat

Dari Ibnu Umar, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, abu bakar dan umar radliallahu ‘anhuma, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan muslim)

Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan:

شهدت العيد مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم-، وأبي بكر، وعمر، وعثمان رضى الله عنهم، فكلهم كانوا يصلون قبل الخطبة

Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khhutbah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, khotib berdiri menghadap jamaah

dari Abu sa’id al-Khudri radliallahu ‘anhu, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat, kemudian beliau berbalik, berdiri menghadap jama’ah. Sementara para jamaah tetap duduk di barisan-barisan mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga, imam berkhutbah di tempat yang tinggi tanpa mimbar

Dalam hadis jabir disebutkan:

قام النبي -صلى الله عليه وسلم- يوم الفطر، فصلى، فبدأ بالصلاة، ثم خطب، فلما فرغ نزل فأتى النساء فذكرهن

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ketika Idul Fitri, beliau mulai dengan shalat kemudian berkhutbah. Setelah selesai beliau turun kemudian mendatangi jamaah wanita…(HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Bukhari mengatakan: bab, datang di lapangan (hari raya) tanpa membawa mimbar. (shahih Al bukhari)

Imam Ibnul Qayim mengatakan: Tidak diragukan, bahwa mimbar tidak dibawa dari masjid (ke lapangan). Orang yang pertama kali mengeluarkan mimbar ke masjid adalah Marwan bin Hakam, dan perbuatan beliau diingkari… (Zadul Maad, 1:425)

Keempat, termasuk sunah: khatib berceramah dengan memegang tongkat atau semacamnya

Dari Barra bin Azib radliallahu ‘anhu,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نُــووِل يَـــــــوم العيد قَــوساً فَــخَـــطَــب عليه

bahwa kami memberikan busur panah kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya dan beliau berkhutbah dengan memegangnya. (HR. Abu Dayd dan dishahihkan al-Albani)

Kelima, khutbah dimulai dengan membaca tahmid

Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai semua khutbahnya dengan membaca tahmid. Dan tidak diriwayatkan dalam satu hadis-pun bahwa beliau memulai khutbahnya pada dua hari raya dengan melantunkan takbir…(Zadul Maad, 1:425)

Syaikhul Islam mengatakan: Tidak diriwayatkan dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memulai khutbahnya dengan selain tahmid, baik khutbah id, khutbah istisqa’, maupun khutbah lainnya…(Majmu’ al-fatawa, 22/393)

Keenam, isi khotbah disesuaikan dengan situasi terkini

jika khutbahnya ketika Idul Adha maka sang khatib mengingatkan tentang Idul Adha dan rincian hukumnya, mengingatkan keutamaan 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah, memerintahkan untuk bertakwa dan menjaga ketaatan lainnya. Tidak selayaknya, kesempatan khutbah ini digunakan untuk mencela pemerintah atau ulama, menuduh mereka kafir atau fasiq, atau tema-tema khutbah lainnya yang dapat membangkitkan emosi masyarakat dan memicu kerusuhan.

Keringanan Untuk Tidak Mengikuti Khotbah

Dari Abdullah bin saib radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah selesai khutbah beliau bersabda:

إِنَّا نَـخطُب فَمَن أحَبَّ أَن يَـجلسَ للخُطْبةِ  فليَجلِسْ و مَن أَحَبّ أَن يَذهَب فليَذْهَب

“Saya akan menyampaikan khutbah. Siapa yang ingin duduk mendengarkan khutbah, silahkan dia duduk, dan Siapa yang ingin pulang sialahkan pulang.” (HR. Abu daud, an Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)

Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi orang yang mengikuti hari raya untuk duduk mendengarkan khutbah atau pulang….(Zadul Maad, 1/425).

Larangan Berpuasa di Hari Raya

Dari Abu Sa’id al-Khudzri radliallahu ‘anhu,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَن صيَام يَومَينِ يَومِ الفِطرِ و يَومِ النَّحرِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada dua hari: hari Idul Fitri dan Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam an-Nawawi mengatakan: “Para ulama telah sepakat tentang haramnya puasa di dua hari raya sama sekali. Baik puasanya itu puasa nadzar, puasa sunah, puasa kaffarah, atau puasa yang lainnya. (Syarah Shahih Muslim karya an-Nawawi, 8/15)

Allahu a’lam.


Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits
Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com
Artikel KonsultasiSyariah / Rumaysho

Senin, 03 Juni 2019

Puasa dan Berhari Raya Bersama Pemerintah

Puasa dan Berhari Raya Bersama Pemerintah

View Article

Hendaknya kaum Muslimin memulai dan mengakhiri puasa Ramadhan bersama pemerintah. Sehingga tercapai persatuan dan kebersamaan dalam melaksanakan ibadah yang agung ini.

Dalam sebuah hadits,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Hari puasa adalah hari ketika orang-orang berpuasa, Idul Fitri adalah hari ketika orang-orang berbuka, dan Idul Adha adalah hari ketika orang-orang menyembelih‘” (HR. Tirmidzi 632, Ad Daruquthni 385).

Dalam lafadz yang lain:

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ , وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ

“Kalian berpuasa ketika kalian semuanya berpuasa, dan kalian berbuka ketika kalian semua berbuka” (HR Ad Daruquthni 385, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad-nya 238).

Derajat Hadits

At Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan gharib”. An Nawawi berkata: “Sanad hadits ini hasan” (Al Majmu’, 6/283). Syaikh Al Albani berkata: “Sanad hadits ini jayyid” (Silsilah Ahadits Shahihah, 1/440).

Faidah Hadits

Pertama: Puasa dan lebaran bersama pemerintah dan mayoritas orang setempat

At Tirmidzi setelah membawakan hadits ini ia berkata: “Hadits ini hasan gharib, sebagian ulama menafsirkan hadits ini, mereka berkata bahwa maknanya adalah puasa dan berlebaran itu bersama Al Jama’ah dan mayoritas manusia”.

Ash Shan’ani berkata: “Hadits ini dalil bahwa penetapan lebaran itu mengikuti mayoritas manusia. Orang yang melihat ru’yah sendirian wajib mengikuti orang lain dan mengikuti penetapan mereka dalam shalat Ied, lebaran dan idul adha” (Subulus Salam 2/72, dinukil dari Silsilah Ash Shahihah 1/443)

Al Munawi mengatakan: “Makna hadits ini, puasa dan berlebaran itu bersama Al Jama’ah dan mayoritas manusia” (At Taisiir Syarh Al Jami’ Ash Shaghir, 2/106)

Syaikh Al Albani menjelaskan, bahwa makna ini juga dikuatkan oleh hadits ‘Aisyah, ketika Masruq (seorang tabi’in) menyarankan beliau untuk tidak berpuasa ‘Arafah tanggal 9 Dzulhijjah karena khawatir hari tersebut adalah tanggal 10 Dzulhijjah yang terlarang untuk berpuasa. Lalu ‘Aisyah menjelaskan kepada Masruq bahwa yang benar adalah mengikuti Al Jama’ah. ‘Aisyah radhiallahu’anha berdalil dengan hadits:

النحر يوم ينحر الناس، والفطر يوم يفطر الناس

“An Nahr (Idul Adha) adalah hari ketika orang-orang menyembelih dan Idul Fitri adalah hari ketika orang-orang berlebaran” (Lihat Silsilah Ahadits Shahihah 1/444)

Perlu diketahui, bahwa istilah Al Jama’ah maknanya adalah umat Islam yang berkumpul bersama ulama dan penguasa muslim yang sah, mereka yang senantiasa meneladani ajaran Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dengan pemahaman para sahabat Nabi. Mengenai istilah ini silakan baca artikel Makna Al Jama’ah dan As Sawadul A’zham. Maka mengikuti Al Jama’ah dalam hal penentuan Ramadhan dan hari raya adalah mengikuti keputusan pemerintah muslim yang sah yang berkumpul bersama para ulamanya yang diputuskan melalui metode-metode yang sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

Hal ini juga dalam rangka mengikuti firman Allah Ta’ala :

أطِيعُوا الله وأطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولى الأمْرِ مِنْكُمْ

“Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya serta ulil amri kalian” (QS. An Nisa: 59)

Memang bisa jadi imam atau pemerintah berbuat kesalahan dalam penetapan waktu puasa, semisal melihat hilal yang salah, atau menolak persaksian yang adil dan banyak, atau juga menerima persaksian yang sebenarnya salah, atau kesalahan-kesalahan lain yang mungkin terjadi. Namun yang dibebankan kepada kita sebagai rakyat adalah hal ini adalah sekedar ta’at dan menasehati dengan baik jika ada kesalahan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

اسمعوا وأطيعوا فإنما عليكم ما حملتم وعليهم ما حملوا

“Dengar dan taatlah (kepada penguasa). Karena yang jadi tanggungan kalian adalah yang wajib bagi kalian, dan yang jadi tanggungan mereka ada yang wajib bagi mereka” (HR. Muslim 1846)

Kedua: Urusan penetapan waktu puasa dan lebaran adalah urusan pemerintah

As Sindi menjelaskan, “Nampak dari hadits ini bahwa urusan waktu puasa, lebaran dan idul adha, bukanlah urusan masing-masing individu, dan tidak boleh bersendiri dalam hal ini. Namun ini adalah urusan imam (pemerintah) dan al jama’ah. Oleh karena itu wajib bagi setiap orang untuk tunduk kepada imam dan al jama’ah dalam urusan ini. Dari hadits ini juga, jika seseorang melihat hilal namun imam menolak persaksiannya, maka hendaknya orang itu tidak menetapkan sesuatu bagi dirinya sendiri, melainkan ia hendaknya mengikuti al jama’ah” (Hasyiah As Sindi, 1/509).

Hal ini juga didukung oleh dalil yang lain yang menunjukkan bahwa urusan penetapan puasa dan lebaran adalah urusan pemerintah. Sebagaimana yang dipraktekan di zaman Nabi. Sahabat Ibnu Umar berkata:

«تَرَائِى النَّاسُ الْهِلَالَ،» فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ، وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

“Orang-orang melihat hilal, maka aku kabarkan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa aku melihatnya. Lalu beliau memerintahkan orang-orang untuk berpuasa” (HR. Abu Daud no. 2342, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

أَنَّ رَكْبًا جَاءُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْهَدُونَ أَنَّهُمْ رَأَوُا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ يُفْطِرُوا، وَإِذَا أَصْبَحُوا أَنْ يَغْدُوا إِلَى مُصَلَّاهُمْ

“Ada seorang sambil menunggang kendaraan datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ia bersaksi bahwa telah melihat hilal di sore hari. Lalu Nabi memerintahkan orang-orang untuk berbuka dan memerintahkan besok paginya berangkat ke lapangan” (HR. At Tirmidzi no.1557, Abi Daud no.1157 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Hadits Ibnu Umar di atas menunjukkan bahwa urusan penetapan puasa diserahkan kepada pemerintah bukan diserahkan kepada masing-masing individu atau kelompok masyarakat.

Ketiga: Persatuan umat lebih diutamakan daripada pendapat individu atau kelompok

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menuturkan: Ketentuan seperti inilah yang layak bagi syariat yang samahah ini yang salah satu tujuannya adalah persatuan ummat dan bersatunya mereka dalam satu barisan, serta menjauhkan segala usaha untuk memecah belah umat dengan adanya pendapat-pendapat individu. Pendapat-pendapat individu (walaupun dianggap benar), dalam perkara ibadah jama’iyyah seperti puasa, shalat jama’ah, pendapat-pendapat itu tidak teranggap dalam syariat.

Tidakkah anda lihat para sahabat Nabi bermakmum kepada sahabat yang lain? Padahal diantara mereka ada yang berpendapat bahwa menyentuh wanita, menyentuh kemaluan, keluar darah adalah pembatal wudhu sedangkan sebagiannya tidak berpendapat demikian. Sebagian mereka ada yang shalat dengan rakaat sempurna ketika safar, dan ada yang meng-qashar. Namun ikhtilaf ini tidak membuat mereka enggan bersatu dalam satu shaf shalat dan menjadi makmum bagi yang lain dan tetap menganggap shalatnya sah. Itu karena mereka mengetahui bahwa berpecah-belah dalam masalah agama itu lebih buruk daripada kita menyelisihi sebagian pendapat.

Pernah terjadi di antara mereka, sebuah kasus adanya sahabat yang enggan mengikuti pendapat imam yang berkuasa dalam sebuah masyarakat yang besar di Mina. Bahkan sampai ia enggan beramal dengan pendapat sang imam secara mutlak karena khawatir terjadi keburukan jika beramal sesuai dengan pendapat sang imam. Abu Daud (1/307) meriwayatkan

أن عثمان رضي الله عنه صلى بمنى أربعا، فقال عبد الله بن مسعود منكرا عليه: صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم ركعتين، ومع أبي بكر ركعتين، ومع عمر ركعتين، ومع عثمان صدرا من إمارته ثم أتمها، ثم تفرقت بكم الطرق فلوددت أن لي من أربع ركعات ركعتين متقبلتين، ثم إن ابن مسعود صلى أربعا! فقيل له: عبت على عثمان ثم صليت أربعا؟ ! قال: الخلاف شر

‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu shalat di Mina empat raka’at. Maka Ibnu Mas’ud pun mengingkari hal ini dan berkata: “Aku pernah shalat bersama Nabi Shallallahu’alahi Wasallam dua raka’at (diqashar), bersama Abu Bakar dua raka’at, bersama Umar dua rakaat, dan bersama ‘Utsman di awal pemerintahannya, beliau melakukannya dengan sempurna (empat raka’at, tidak diqashar). Setelah itu berbagai jalan (manhaj) telah memecah belah kamu semua. Dan aku ingin sekiranya empat raka’at itu tetap menjadi dua raka’at. Namun setelah itu Ibnu Mas’ud shalat empat raka’at. Ada yang bertanya: ‘Ibnu Mas’ud, engkau mengkritik Utsman namun tetap shalat empat raka’at?’. Ibnu Mas’ud menjawab: ‘Perselisihan itu buruk’”

Sanad hadits ini shahih, diriwayatkan juga oleh Ahmad (5/155) semisal ini dari sahabat Abu Dzar radhiallahu’anhu.

Renungkanlah hadits ini dan juga atsar yang kami sebutkan, khususnya bagi orang-orang yang selalu saja berselisih dalam shalat mereka, tidak mengikuti para imam masjid. Terutama dalam shalat witir di bulan Ramadhan, dengan alasan beda madzhab. Sebagian mereka juga ada yang menyerukan ilmu falak, lalu mereka berlebaran sendiri lebih dahulu atau lebih akhir daripada mayoritas kaum muslimin, karena menggunakan pendapat dan ilmu falak mereka. Dengan sikap acuh-tak-acuh mereka menyelisihi kaum muslimin. Hendaknya mereka ini merenungkan ilmu yang kami sampaikan, mudah-mudahan mereka bisa memahaminya. Sebagai obat dari kejahilan dan ketertipuan mereka. Sehingga akhirnya mereka bisa bersatu dalam barisan bersama kaum muslimin yang lain, karena tangan Allah bersama Al Jama’ah (Silsilah Ahadits Shahihah, 1/445)

Keempat: Isyarat tentang adanya perselisihan umat dalam masalah penetapan puasa

Hadits di atas juga merupakan isyarat dari Nabi bahwa akan ada orang dan kelompok-kelompok yang menyelisihi petunjuk Nabawi dalam penentuan waktu puasa. Al Mubarakfuri berkata: “Sebagian ulama menafsirkan hadits ini, maknanya adalah kabar bahwa manusia akan terpecah menjadi kelompok-kelompok dan menyelisihi petunjuk Nabawi. Ada kelompok yang menggunakan hisab, ada kelompok yang berpuasa atau berwukuf lebih dulu bahkan mereka menjadikan hal itu syi’ar kelompok mereka, merekalah bathiniyyah. Namun yang selain mereka adalah mengikuti petunjuk Nabawi, yaitu golongan orang-orang yang zhahir ‘alal haq, merekalah yang didalam hadits di atas disebut an naas, merekalah as sawaadul a’zham, walaupun jumlah mereka sedikit”. (Tuhfatul Ahwazi, 3/313)

Jika Pemerintah Menggunakan Metode Hisab?

Syaikh Dr. Saad asy Syatsri, mantan anggota Lajnah Daimah dan Haiah Kibar Ulama KSA, mengatakan, “Seandainya penguasa di sebuah negara menetapkan hari raya berdasarkan hisab maka apa yang seharusnya dilakukan oleh rakyat ketika itu?” Hal ini diperselisihkan oleh para ulama.

Mayoritas ulama mengatakan hendaknya rakyat mengikuti keputusan pemerintah. Dosa ditanggung pemerintah sedangkan rakyat bebas dari tanggung jawab terkait hal ini.

Alasan mayoritas ulama adalah karena dalil-dalil syariat memerintahkan dan mewajibkan rakyat untuk mentaati pemerintah. Dengan demikian, gugurlah kewajiban rakyat dengan mentaati keputusan pemerintah dan tanggung jawab di akhirat tentang hal ini dipikul oleh pemerintah.

Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa jika pemerintah menetapkan hari raya berdasarkan hisab maka keputusannya tidak ditaati sehingga rakyat berhari raya sebagaimana hasil rukyah yang benar. Rakyat tidak boleh beramal berdasarkan keputusan pemerintah tersebut.

Imam Malik mengatakan bahwa alasannya adalah adanya ijma ulama yang mengatakan bahwa hisab tidak boleh menjadi dasar dalam penetapan hari raya dan dalil-dalil syariat pun menunjukkan benarnya hal tersebut.

Dalam kondisi tidak taat kepada pemerintah tidaklah bertentangan dengan berbagai dalil yang memerintahkan rakyat untuk mentaati pemerintah dalam kebaikan semisal hadits

إنما الطاعة في المعروف

‘Ketaatan kepada makhluk itu hanya berlaku dalam kebaikan’

dan hadits:

لا طاعة لمخلوق في معصية الله

‘Tidak ada ketaatan kepada makhluk jika untuk durhaka kepada Allah’

Kesimpulannya, yang tepat pendapat mayoritas ulama dalam masalah ini itu lebih kuat dari pada pendapat Imam Malik. Sehingga wajib bagi rakyat untuk mengikuti keputusan pemerintah terkait penetapan hari raya sedangkan dosa menjadikan hisab sebagai landasan penetapan hari raya itu ditanggung oleh pemerintah yang memutuskan hari raya berdasarkan hisab” (Di kutip dari blog ustadz aris munandar)



Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim / Al Manhaj

Minggu, 02 Juni 2019

Tanda Amalan Di Bulan Ramadhan Diterima

Tanda Amalan Di Bulan Ramadhan Diterima

View Article

Bulan Ramadhan yang penuh berkah, kaum muslimin berlomba-lomba melakukan berbagai macam amal kebaikan. Berpuasa sebulan penuh, membaca Al-Quran, shalat malam dan berinfak lebih di bulan Ramadhan dengan berharap amalan tersebut diterima oleh Allah dan balasan pahala yang sangat besar. Perlu diketahui bahwa seorang muslim tidak boleh terlalu percaya diri dan yakin bahwa amal ibadahnya pasti diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala

Perhatikan contoh bapak para Nabi yang gencar mendakwahkan tauhid yaitu Nabi Ibrahim alaihissalam ketika mendapatkan perintah agar membangun ka’bah rumah Allah yang mulia. Beliau adalah seorang nabi, tugas beliau adalah membangun ka’bah rumah Allah dan itupun atas perintah Allah, akan tetapi beliau tetap berdoa dan memohon agar amalnya diterima oleh Allah

Beliau berdoa,

ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺗَﻘَﺒَّﻞْ ﻣِﻨَّﺎ ﺇِﻧَّﻚَ ﺃَﻧْﺖَ ﺍﻟﺴَّﻤِﻴﻊُ ﺍﻟْﻌَﻠِﻴﻢُ

“Ya Allah, terimalah amal kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 127).

Tentunya kita yang bukan Nabi dan tidak mendapatkan wahyu, tentu lebih layak berdoa dan memohon agar amal kita diterima.

Apa Tanda Amalan Di Bulan Ramadhan Kita Diterima Allah?

Memang kita tidak bisa yakin dan tahu pasti apakah amal ibadah kita secara umum dan khususnya di bulan Ramadhan diterima atau tidak, akan tetapi suatu ibadah diterima atau tidak ada tandanya. Tanda ibadah diterima yaitu dimudahkan untuk melakukan amal kebaikan selanjutnya dan Allah beri ia taufik agar istiqamah tetap bisa melaksanakan ibadah tersebut selanjutnnya.

Para ulama’ mengatakan,

إن من علامةِ قبول الحسنة، الحسنة بعدها

“Sesungguhnya diantara alamat diterimanya kebaikan adalah kebaikan selanjutnya”

Ibnu Rajab Al-Hambali mengatakan,

أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم: ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة وعدم قبولها

“Membiasakan puasa setelah puasa Ramadhan merupakan tanda diterimanya amal puasa di bulan Ramadhan. Sesungguhnya Allah jika menerima suatu amal hamba, maka Allah beri ia taufik untuk melakukan amal shalih setelahnya.”

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,

إن من علامة قبول شهر رمضان أن تكون حال المسلم بعده أحسن من حاله قبل رمضان لأن الحسنة تدعو إلى الحسنة، والعمل الصالح يدعو إلى العمل الصالح

“Diantara tanda diterimanya amal shalih di bulan Ramadhan adalah keadaan seorang muslim setelahnya menjadi lebih baik daripada sebelum Ramadhan, karena kebaikan akan mengajak kepada kebaikan (selanjutnya) dan amal shalih akan mengajak pada amal shalih lainnya.”

Khawatirlah Amalanmu Tidak Diterima Allah

Salah satu sifat muslim yang baik adalah mereka ada rasa khawatir amal mereka tidak diterima oleh Allah. Sebagaimana dalam ayat berikut tentang orang yang telah memberikan tetapi malah takut. Allah berfirman,

ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺆْﺗُﻮﻥَ ﻣَﺎ ﺁﺗَﻮْﺍ ﻭَﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻭَﺟِﻠَﺔٌ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﺭَﺍﺟِﻌُﻮﻥَ ‏

”Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka.” (Al Mukminun: 60).

‘Aisyah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ﺃَﻫُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻮﻥَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻭَﻳَﺴْﺮِﻗُﻮﻥَ

“Apakah mereka orang-orang yang meminum khamr dan mencuri?”

Maka rasulullah pun menjawab,

ﻟَﺎ ﻳَﺎ ﺑِﻨْﺖَ ﺍﻟﺼِّﺪِّﻳﻖِ ﻭَﻟَﻜِﻨَّﻬُﻢْ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺼُﻮﻣُﻮﻥَ ﻭَﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻭَﻳَﺘَﺼَﺪَّﻗُﻮﻥَ ﻭَﻫُﻢْ ﻳَﺨَﺎﻓُﻮﻥَ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﻳُﻘْﺒَﻞَ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺴَﺎﺭِﻋُﻮﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَﺍﺕِ

”Tidak wahai ’Aisyah. Mereka adalah orang-orang yang berpuasa, menegakkan shalat dan bersedekah akan tetapi mereka merasa takut amalan yang telah mereka kerjakan tidak diterima di sisi Allah. Mereka itulah golongan yang senantiasa berlomba-lomba dalam mengerjakan kebajikan.” [HR. Tirmidzi nomor 3175. Imam Al Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahihut Tirmidzi nomor 2537 Baca selengkapnya https://muslim.or.id/4654-nasehat-selepas-ramadhan.html]

Semoga Allah selalu menerima amal ibadah kita. Karenanya setiap subuh/dzikir pagi kita berdoa,

ﺍﻟﻠّﻬﻢَّ ﺇﻧّﻲ ﺃﺳﺄﻟﻚ ﻋﻠﻤﺎً ﻧﺎﻓﻌﺎً، ﻭﺭﺯﻗﺎً ﻃﻴﺒﺎً، ﻭﻋﻤﻼً ﻣُﺘﻘﺒّﻼً

“Ya Allah sesungguhnya saya memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amal yang diterima”. [HR. Ibnu Majah, no. 925 dan Ahmad 6: 305, 322. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih]

Demikian semoga bermanfaat



@Perum PTSC Cileungsi, Bogor
Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim

Sabtu, 01 Juni 2019

Puasa Wanita yang Tidak Berjilbab, Tidak Diterima?

Puasa Wanita yang Tidak Berjilbab, Tidak Diterima?

View Article

Kita meyakini amal soleh di bulan ramadhan, pahalanya dilipat gandakan. Dan kita juga perlu sadar bahwa perbuatan maksiat yang dilakukan manusia di bulan ramadhan, dosanya juga dilipat gandakan.

Al-Allamah Ibnu Muflih dalam kitabnya Adab Syar’iyah menyatakan,

فصل زيادة الوزر كزيادة الأجر في الأزمنة والأمكنة المعظمة

Pembahasan tentang kaidah, bertambahnya dosa sebagaimana bertambahnya pahala, (ketika dilakukan) di waktu dan tempat yang mulia.

Selanjutnya, Ibnu Muflih menyebutkan keterangan gurunya, Taqiyuddin Ibnu Taimiyah,

قال الشيخ تقي الدين: المعاصي في الأيام المعظمة والأمكنة المعظمة تغلظ معصيتها وعقابها بقدر فضيلة الزمان والمكان

Syaikh Taqiyuddin mengatakan, maksiat yang dilakukan di waktu atau tempat yang mulia, dosa dan hukumnya dilipatkan, sesuai tingkatan kemuliaan waktu dan tempat tersebut. (al-Adab as-Syar’iyah, 3/430).

Orang yang melakukan maksiat di bulan ramadhan, dia melakukan dua kesalahan,

Pertama, melanggar larangan Allah
Kedua, menodai kehormatan ramdhan dengan maksiat yang dia kerjakan.

Karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi ancaman keras orang yang masih rajin bermaksiat ketika puasa. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari 1903, Turmudzi 711 dan yang lainnya).

Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan keterangan dari Ibnul Munayir,

هو كناية عن عدم القبول ، كما يقول المغضب لمن رد عليه شيئا طلبه منه فلم يقم به : لا حاجة لي بكذا . فالمراد رد الصوم المتلبس بالزور وقبول السالم منه

Ini merupakan ungkapan tidak diterimanya puasanya. Seperti orang yang sedang marah, ketika dia menyuruh orang lain tapi tidak dilakukannya, kemudian dia mengatakan, “Aku gak butuh itu.” Sehingga maksud hadis, menolak puasa orang yang masih aktif berbuat dosa, dan tidak menerima dengan baik darinya. (Fathul Bari, 4/117).

Buka Aurat, Menebar Dosa

Ketika wanita memamerkan auratnya, yang terjadi, dia sedang menjadi sumber dosa. Dosa bagi setiap lelaki yang melihat dirinya. Itulah para wanita yang menjadi sebab banyak lelaki melakukan zina mata… para wanita yang mengobral harga diri dan auratnya di depan umum, tanpa rasa malu.

Karena itu, cara memahaminya bukan sekali memamerkan aurat, sekali berbuat dosa, bukan demikian. Tapi juga perlu diperhatikan berapa jumlah lelaki yang terkena dampak dari dosa yang dia lakukan.

Karena itu, wajar jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman sangat keras untuk model manusia semacam ini.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Dua jenis penghuni neraka yang belum pernah aku lihat. (1) Sekelompok orang yang membawa cambuk seperti ekor sapi, dan dia gunakan untuk memukuli banyak orang. (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, jalan berlenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk onta, mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan harumnya surga, padahal bau harum surga bisa dicium sejarak perjalanan yang sangat jauh.” (HR. Ahmad 8665 dan Muslim 2128).

Puasanya Tidak Diterima

Jika puasa seseorang menjadi tidak bernilai gara-gara dosa yang dia kerjakan.
Apa yang bisa anda bayangkan, ketika ada orang yang menjadi sumber dosa??
Layakkah dia berharap puasanya diterima?
Bahkan karena sebab dia, banyak lelaki yang pahala puasanya berkurang..




Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Dewan Pembina Konsultasisyariah.com
Artikel Konsultasisyariah
Panitia Zakat Bukan Amil Zakat

Panitia Zakat Bukan Amil Zakat

View Article

Mengenai posisi amil sebagai penerima zakat, telah Allah sebutkan di surat at-Taubah ayat 60,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk sabilillah dan Ibnu Sabil.. (QS. at-Taubah: 60).

Hanya saja kita perlu memperhatikan, tidak semua orang yang mengurusi zakat bisa disebut amil. Terkadang seorang pengurus zakat hanya bisa disebut wakil.

An-Nawawi pernah menyebutkan,

قال الشافعي والأصحاب رحمهم الله: “إن كان مفرق الزكاة هو المالك أو وكيله سقط نصيب العامل ووجب صرفها إلى الأصناف السبعة الباقين

Imam Syafii dan para ulama Syafiiyah – rahimahumullah – mengatakan, ‘Jika yang membagi zakat adalah muzakki sendiri atau wakilnya, maka jatah amil menjadi gugur, dan wajib diserahkan ke 7 golongan penerima zakat lainnya.’ (al-Majmu’, 6/185).

An-Nawawi menyebutkan bahwa zakat adakalanya dikelola amil, muzakki sendiri, atau wakilnya. Berarti pengurus zakat selain muzakki, tidak hanya amil, termasuk juga wakil.

Kepentingan kita dengan hal ini, kita hendak menyimpulkan bahwa untuk  bisa disebut amil, pengurus zakat harus memiliki kriteria tertentu. Diantara kriteria itu, amil zakat adalah pengurus zakat yang ditugakan oleh pemerintah. Ada banyak penegasan yang disampaikan ulama mengenai hal ini, diantaranya,

[1] Keterangan as-Syaukani – penulis Nailul Authar –,

Ketika beliau menjelaskan seputar amil, beliau mengatakan,

“والعاملين عليها”: أي السعاة والجباة الذين يبعثهم الإمام لتحصيل الزكاة؛ فإنهم يستحقون منها قسطا

Para Amil zakat adalah petugas zakat yang diutus oleh imam (pemerintah) untuk menarik zakat. Mereka berhak mendapatkan jatah. (Fathul Qadir, 2/541).

[2] Keterangan Imam Ibnu Baz,

العاملون عليها هم العمال الذين يوكلهم ولي الأمر في جبايتها والسفر إلى البلدان والمياه التي عليها أهل الأموال حتى يجبوها منهم… يُعطوْن منها بقدر عملهم وتعبهم على ما يراه ولي الأمر

Para amil zakat adalah para petugas yang ditunjuk pemerintah untuk mengaudit harta zakat dan melakukan perjalanan menuju berbagai daerah, kabilah-kabilah yang di sana ada pemilik harta, lalu diambil harta zakat dari mereka… para amil itu diberi zakat sesuai kerjanya dan usahanya berdasarkan penilaian pemerintah. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/14).

[3] Keterangan Imam Ibnu Utsaimin,

Dialog dg Imam Ibnu Utsaimin dengan muridnya,

Penanya: ‘Apakah amil di yayasan berhak mendapatkan zakat?’

Jawaban Ibnu Utsaimin,

العاملين إذا كانوا منصوبين من قبل الدولة

“Disebut amil apabila dia ditunjuk oleh negara.”

Penanya: ‘Jika dia dari yayasan, menghitung zakat gaji rutin mereka, apakah tidak cukup?’

Jawaban Ibnu Utsaimin,

لا يمكن إلا من جهة الدولة ؛ لأن العاملين عليها هم العاملون من قبل الدولة ، من قبل ولي الأمر

“Tidak mungkin kecuali ditunjuk negara. Karena amil adalah mereka yang ditunjuk dari negara, dari pemerintah.” (Liqaat Bab al-Maftuh, 13/141).

Di kesempatan yang lain, beliau menjelaskan perbedaan antara wakil dan amil. Beliau mengatakan,

“وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا” هم الذين أقامهم الإمام أي ولي الأمر لقبض الزكاة وتفريقها فيهم ، وهم عاملون عليها ، أي : لهم ولاية عليها . وأما الوكيل الخاص لصاحب المال الذي يقول له : يا فلان خذ زكاتي ووزعها على الفقراء فليس من العاملين عليها ؛ لأن هذا وكيل ، فهو عامل فيها ، وليس عاملاً عليها …

“Para amil zakat” mereka adalah orang yang ditunjuk imam – pemerintah – untuk menarik zakat dan membagikannya kepada mustahiq zakat. Mereka amil atas harta zakat, artinya mereka punya wewenang terhadap harta zakat. Sementara wakil untuk orang yang memiliki harta, misalnya orang kaya ini mengatakan kepada kawannya, ‘Wahai fulan, tolong ambil zakatku dan tolong bagikan kepada orang miskin..’ maka yang semacam ini bukan amil. Karena ini statusnya hanya wakil, yang mengurusi zakat dan tidak memiliki wewenang terhadap harta zakat. (Fatawa Nur ala ad-Darb, 29/206)

Wewenang Amil

Amil punya wewenang menarik paksa zakat seseorang, jika dia belum bayar zakat.

Dari Muawiyah bin Haidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا فَلَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ

Siapa yang menunaikan zakat karena mengharap pahala, maka dia akan mendapat pahalanya. Siapa yang tidak mau menunaikannya, maka saya akan mengambil paksa dengan setengah hartanya, sebagai perintah yang benar dari Rab kami Ta’ala… (HR. Ahmad 20016, Nasai 2456 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Ketika Abu Bakr menjadi khalifah, ada sebagian orang yang tidak membayar zakat. Lalu beliau memberikan ultimatum,

وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ ، وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِى عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا

“Demi Allah, saya akan memerangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat. Karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, jika mereka tidak mau menyerahkan zakat berupa anak kambing kepadaku, yang itu dulu mereka serahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, nisacaya aku akan memerangi mereka karena tidak mau bayar zakat.” (HR. Bukhari 1400 & Muslim 133).

Siapa yang membedakan antara shalat dengan zakat, maksudnya adalah siapa yang mau mengerjakan shalat, namun tidak mau membayar zakat.

Wewenang amil terhadap harta zakat, hanya untuk menarik harta dzahir. Sementara harta bathin, amil tidak memiliki wewenang.

Al-Qodhi Abu Ya’la menjelaskan pembagian harta dzahir dan bathin itu dan beliau juga sebutkan contohnya,

والأموال المزكاة ضربان: ظاهرة وباطنة. فالظاهرة: ما لا يمكن إخفاؤه: من الزروع، والثمار، والمواشي.والباطنة: ما أمكن إخفاؤه: من الذهب، والفضة وعُروض التجارة

Harta yang dizakati ada 2 bentuk: dzahir dan bathin. Harta dzahir adalah harta yang tidak mungkin disembunyikan, seperti hasil tanaman, buah-buahan, dan binatang ternak. Dan harta bathin adalah harta yang mungkin untuk disembunyikan, seperti emas, perak dan harta perdagangan.

Kemudian al-Qadhi menjelaskan pembagian ini kaitannya dengan tugas amil,

وليس لوالي الصدقات نظر في زكاة المال الباطن، وأربابُه أحق بإخراج زكاته منه، إلا أن يبذلها أرباب الأموال طوعًا، فيقبلها منهم، ويكون في تفرقتها عونًا لهم، ونظره مخصوص بزكاة المال الظاهر، يؤمر أرباب الأموال بدفعها إليه إذا طلبها، فإن لم يطلبها جاز دفعها إليه

Amil zakat tidak memiliki wewenang untuk menaksir zakat harta bathin. Pemiliknya yang paling berhak untuk menunaikan zakat harta bathin, kecuali jika dia serahkan harta itu atas kerelaannya, lalu amil menerimanya dari mereka, sehingga status amil membagikan zakat hanya membantu mereka. Amil hanya berwenang menaksir harta dzahir. Dia boleh perintahkan pemilik harta untuk menyerahkan zakat hartanya kepadanya ketika amil minta. Jika tidak diminta amil, muzakki boleh menyerahkannya ke amil. (al-Ahkam as-Sulthaniyah, hlm. 180)

Dan kita bisa memahami, para amil bentukan takmir, atau yayasan sosial, mereka tidak ditunjuk pemerintah, dan tidak memiliki wewenang untuk menarik harta zakat. Mereka hanya bertugas menyalurkan. Karena itu, status mereka hanya wakil  dan bukan amil.

Karena itu, mereka tidak berhak mendapatkan jatah amil, karena mereka bukan amil. Sehingga mereka bukan termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Kecuali jika pengurus zakat adalah orang yang tidak mampu. Maka dia berhak menerima zakat sebagai orang miskin.

Bagaimana dengan Biaya Operasional?

Biaya operasional zakat, seperti transport untuk mengantar dana zakat atau untuk kepentingan survei penerima zakat atau kepeluan lainnya, dibebankan kepada muzakki. Sehingga disamping setor zakat, muzakki bisa ditarik biaya operasional zakat. Seperti orang berqurban, dia menyerahkan hewan qurban, dan membayar biaya operasional pengelolaannya.

Jika tidak ada dana dari amil, bisa diambilkan dari dana infaq dan sedekah. Karena penyerahan harta zakat juga bagian dari kegiatan sosial, yang bisa ditutupi dengan infak atau sedekah.

Demikian, semoga bermanfaat… Allahu a’lam.



Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Dewan Pembina Konsultasisyariah.com
Artikel Konsultasisyariah

Rabu, 29 Mei 2019

Panduan Membayar Zakat Fitrah (bagian 02)

Panduan Membayar Zakat Fitrah (bagian 02)

View Article

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Berikut beberapa aturan zakat fitrah yang penting kita perhatikan,

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Dilihat dari waktunya, pembayaran zakat fitrah ada 3 tingkatan:

Pertama, dibolehkan membayar zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya. Berdasarkan riwayat dari Nafi’

كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Ibn Umar radliallahu ‘anhu, bahwa beliau membayar zakat fitrah kepada panitia penerima zakat fitrah. Mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya. (HR. Bukhari secara muallaq, keterangan hadis no. 1511).

Dalam riwayat lain dari Nafi – murid Ibn Umar-, bahwa beliau ditanya: Kapan Ibn Umar membayar zakat fitrah? Beliau menjawab,

إِذَا قَعَدَ الْعَامِلُ، قُلْتُ: مَتَى كَانَ الْعَامِلُ يَقْعُدُ؟ قَالَ: قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Jika panitia zakat sudah duduk (siap menerima zakat). Beliau ditanya lagi: Kapan panitia siap? Nafi’ menjawab: sehari atau dua hari sebelum hari raya. (HR. Ibn Khuzaimah 2397 dan sanadnya dishahihkan Al-Albani)

Kedua, dianjurkan mengeluarkan zakat fitrah pada pagi hari raya sebelum shalat id. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibn Umar,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat fitrah untuk dibayarkan sebelum masyarakat berangkat shalat id. (HR. Bukhari 1509).

Ketiga, tidak boleh menunda pembayaran zakat fitrah sampai setelah shalat. Barangsiapa yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah shalat tanpa udzur maka dia harus bertaubat dan segera mengeluarkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat id, maka zakatnya diterima. Dan siapa yang memberikannya setelah shalat id, maka nilainya hanya sedekah biasa.” (HR. Abu Daud 1609, Ibn Majah 1827, dan dihasankan Al-Albani).

Zakat Fitrah Hanya Dengan Bahan Makanan Pokok

Zakat fitrah hanya boleh dibayarkan dalam bentuk bahan makanan yang umumnya digunakan masyarakat setempat, seperti beras, kurma, atau gandum.

Dari Abu said al khudri radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ

Kami mengeluarkan zakat fitrah pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sha’ bahan makanan (HR. Bukhari 1510)

Abu Said radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan,

وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ

“Yang menjadi makanan pokok kami adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma.” (HR. Bukhari 1510)

Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh para sahabat untuk membayar zakat fitrah dengan kurma, gandum, dan yang menjadi bahan makanan pokok masa silam.

Dari ibn umar radliallahu ‘anhu,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum….(HR. Bukhari)

Bolehkah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?

Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Karena hal ini bertlak belakang dengan ajaran nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini adalah pendapat hampir seluruh ulama.

Imam malik mengatakan: Tidak sah seseorang membayar zakat fitrah dalam bentuk barang dagangan. Tidak demikian yang diperintahkan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Al-Mudawanah karya Syahnun, 2/390)

Imam malik juga mengatakan: wajib membayar zakat fitrah dengan satu sha’ bahan makanan yang umumnya digunakan oleh masyarakat di tahun tersebut. (Ad Din Al Khos. Dinukil dari Ahkam Zakat Fitrah karya Syaikh Nida Abu Ahmad)

Imam As Syafi’i juga mengatakan: wajib membayar zakat fitrah dengan satu sha’ bahan makanan yang umumnya digunakan oleh masyarakat di tahun tersebut. (Ad Din Al Khos. Dinukil dari Ahkam Zakat Fitrah karya Syaikh Nida Abu Ahmad)

Imam Ibn Qudamah mengatakan: Jika ada orang yang mengeluarkan zakat dengan selain bahan makanan, berarti dia telah menyimpang dari dalil nas, sehingga tidak sah, seperti mengeluarkan zakat dalam bentuk uang. (Al mughni, 5/482)

An Nawawi mengatakan: Tidak sah membayar zakat fitrah dengan uang menurut madzhab kami. Ini adalah pendapat Malik, Ahmad dan Ibnul Mundzir. (Al Majmu’, 6/144)

Ukuran Zakat Fitrah

Ukurannya satu sha’ untuk semua jenis abahan makanan. Dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum…(HR. Bukhari)

Dari Abu said al khudri radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كُنَّا نُخْرِجُ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ

Kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari raya dengan satu sha’ makanan, …..(HR. Bukhari & Muslim)

Ukuran satu sha’ itu sama dengan empat mud. Sedangkan satu mud adalah ukuran takaran yang sama dengan satu cakupan dua tangan. Ukuran satu sha’  kurang lebih setara dengan 3 kg. (Majmu’ fatawa  komite fatwa Arab saudi, no. Fatwa: 12572).

Apa yang difatwakan komite fatwa Arab saudi adalah sikap aman, dengan menggenapkan satu sha’ menjadi 3 kg. Karena sha’adalah ukuran volume, sehingga sangat sulit untuk bisa dikonversi ke satuan massa. Satu sha’ gandum akan berbeda dengan 1 sha’ beras, karena massa jenisnya berbeda.

Dr. Yusuf bin Abdillah Al-Ahmad dosen di Fakultas Syariah di Universitas King Saud melakukan sebuah penelitian tentang berapa volume sha’ di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau menyimpulkan bahwa satu sha’ = 3280 ml (3,28 liter).

Ukuran itu beliau gunakan untuk menakar beberapa jenis makanan,

1. Beras Mesir, beratnya sekitar 2,73 Kg
2. Beras Amerika, beratnya sekitar 2,43 Kg
3. Beras merah, beratnya sekitar 2,22 Kg
4. Gandum halus, beratnya sekitar 2,8 Kg

Sumber: http://www.islamlight.net/index.php?option=content&task=view&id=2022

Zakat Fitrah HANYA Untuk Orang Miskin

Golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin saja, dan tidak boleh diberikan kepada selain fakir miskin.

Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin…(HR. Abu Daud 1609, Ad-Daruquthni 2067 dan dishahihkan Al Albani)

As Syaukani mengatakan:

وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْفِطْرَةَ تُصْرَفُ فِي الْمَسَاكِينِ دُونَ غَيْرِهِمْ مِنْ مَصَارِفِ الزَّكَاةِ

Pernyataan “makanan bagi orang miskin” menunjukkan bahwa zakat fitrah hanya diserahkan kepada fakir miskin dan bukan ashnaf (golongan) penerima zakat selain mereka. (Nailul Authar, 4/218)

Ibnul Qoyim mengatakan:

وكان من هديه صلى الله عليه و سلم تخصيص المساكين بهذه الصدقة ولم يكن يقسمها على الأصناف الثمانية قبضة قبضة ولا أمر بذلك ولا فعله أحد من أصحابه ولا من بعدهم

Diantara petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan fakir miskin untuk zakat ini (zakat fitrah). Beliau tidak membagikannya kepada semua golongan penerima zakat yang jumlahnya delapan. Beliau juga tidak memerintahkannya, dan tidak ada seorangpun sahabat yang melakukannya, tidak pula ulama setelahnya…(Zadul Ma’ad, 2/21)

Zakat Fitrah Dibayar Di Tempat

Hukum asalnya, zakat fitrah didistribusikan kepada fakir miskin yang berada di daerah orang yang membayar zakat. Bardasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika mengutus Mu’adz ke Yaman:

فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ

…ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada bayar zakat, yang diambil dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang miskin di kalangan mereka…(HR. Bukhari 7372)

Disamping itu, zakat fitrah merupakan zakat untuk jiwa. Sehingga mengikuti dimana jiwa tersebut berada.

Namun, dibolehkan mengirim zakat fitrah ke daerah lain karena adanya kebutuhan atau maslahat lainnya. Syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah ditanya  tentang hukum memindahkan zakat fitrah. Beliau menjawab: Boleh memindahkannya, dan sah zakatnya, menurut pendapat ulama yang paling kuat. Namun membayar zakat zakat fitrah di daerah tempat tinggalmu itu lebih baik dan lebih menjaga kehati-hatian dalam beramal. (Majmu’ fatawa syaikh Ibn Baz, 14/215)

Allahu a’lam.




Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com
Artikel KonsultasiSyariah
Panduan Membayar Zakat Fitrah (bagian 01)

Panduan Membayar Zakat Fitrah (bagian 01)

View Article

Zakat Fitrah terdiri dari dua kata: zakat dan fitrah. Secara bahasa, zakat berarti an-namaa’ (tumbuh), az-ziyadah (bertambah), ash-sholah (perbaikan), dan At-Thaharah (mensucikan). Kegiatan mengeluarkan sebagian harta dinamakan zakat, karena bisa menambah harta dengan keberkahan dan membersihkan diri pemiliknya dengan ampunan. [Simak Thilbatut Thalabah 1/227, Tahdzibul Lughah 3/395].

Sementara fitrah artinya aslul khilqah, keadaan awal ketika manusia diciptakan oleh Allah. Allah berfirman,

فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا

…Fitrah yang Allah tetapkan, dimana Allah menciptakan manusia sesuai fitrah tersebut… (QS. Ar Rum: 30).

Maksud kalimat “zakat fitrah” adalah zakat untuk badan, jiwa. Karena itu disebut zakat fitrah yang artinya zakat untuk asal penciptaan. (Al-Majmu’ karya An-Nawawi, 6/103).

Istilah yang lebih tepat, dan yang disebutkan dalam hadis adalah zakat fitri. Karena zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri, yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa. Zakat fitrah secara istilah adalah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok. (Zakat fitrah karya Syaikh Said Al Qohtoni)

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.

Dalilnya adalah :

1. Dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id. (HR. Bukhari)

2. Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)

Niat Zakat Fitrah

Niat adalah amalan hati, karena itu, ulama sepakat tidak boleh melafalkan niat. melafalkan niat, sama sekali tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat.

Inti niat adalah keinginan untuk melakukan ibadah tersebut karena Allah. Seseorang dianggap telah memiliki niat zakat fitrah, ketika dia sudah memiliki keinginan untuk menyerahkan sejumlah beras sebagai zakat fitrah, ikhlas karena Allah. Keterangan selengkapnya, bisa anda pelajari di: Niat Zakat Fitrah

Syarat wajib zakat fitrah

Pertama, islam. Zakat ini wajib bagi setiap kaum muslimin: orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa. Berdasarkan hadis Ibn Umar: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah…. kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin…(HR. Bukhari)

Kedua, memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya

Ketiga, telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal. Berdasarkan hadis Ibn Umar,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri setelah ramadhan…(HR. Bukhari).

Makna: “…fitri setelah ramadhan…” waktu fitrah Ramadhan terjadi ketika matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan. Barangsiapa yang menjumpai waktu ini maka dia wajib membayar zakat fitrah. Sehingga orang yang meninggal sebelum terbenamnnya matahari di hari terakhir Ramadhan, dia tidak wajib zakat. Demikian pula bayi yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan, juga tidak wajib zakat.

Siapakah yang wajib zakat?

Zakat fitrah merupakan kewajiban untuk semua kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa. Berdasarkan hadis Ibn Umar,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah…. kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin…(HR. Bukhari)

Seorang kepala keluarga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dia nafkahi, baik budak, anak, maupun istri. Allahu a’lam.

Simak Artikel Selanjutnya: Panduan Zakat Fitrah (Bagian 02)




Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com
Artikel KonsultasiSyariah